Tentang

TENTANG

Regulasi yang mengatur tentang Satu Data adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Data, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Peraturan Bupati Bombana Nomor 41 Tahun 2022 tentang Satu Data Kabupaten.

Bombana Satu Data adalah kebijakan data Kelola Pemerintahan Kabupaten Bombana pada Organisasi Perangkat Daerah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggung jawabkan, serta muda diakses dan dibagipakaikan yang mengacu pada Prinsip Satu Data : standar data, metadata, interoperabilitas dan yang telah ditentukan.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia, diharapkan data yang dihasilkan oleh pemerintah dapat lebih berkualitas, mudah diakses, dan dapat digunakan bersama untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pemerintahan dan pembangunan daerah. selain itu juga bahwa Pengelolaan Satu Data tersebut memiliki Mitra kerja diantaranya adalah Kominfo sebagai Walidata, Bappeda sebaggai Ketua Forum Data, dan BPS sebagai Pembina data serta OPD sebagai Produsen Data.

TENTANG

Bombana Satu Data
Ini adalah portal resmi Satudata Pemerintah Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia.

Jln. Poros Perkantoran Langkapa No. 4 Desa Watukalangkari - Rumbia
+62821-9199-9686
nasriadikom82@gmail.com
SITUS TERKAIT
Website Bombana bombanakab.go.id
Logo Satu Data Indonesia